Nurdin Abdullah Kena Kasus Suap, PDIP: Banyak yang Sedih dan Kaget, Dia Orang Baik
ERA.id - KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menanggapi itu, PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusungnya di Pilkada 2018 menyatakan tetap solid dan mempercayai proses hukum kepada lembaga antirasuah.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meyakini bahwa Nurdin Abdullah adalah orang yang baik. Pihak PDIP juga menyebut tak akan melakukan intervensi hukum terkait kasus yang menjerat Nurdin.
"Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," kata Hasto menjawab wartawan di sela "Gowes Bareng PDI Perjuangan" yang diawali dari Kompleks Monas, Jakarta, Minggu (28/2/2021) pagi.
Hasto mengatakan, dari rekam jejaknya selama ini, Nurdin dikenal sebagai orang baik. Bahkan menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri (Nurdin, red) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel, red) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," urai Hasto.
Tapi apa pun itu, Hasto menyatakan bahwa dalam situasi ini, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.
"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," tambah Hasto.
Ketika ditanya langkah PDIP ke depan, Hasto mengatakan pihaknya akan belajar dari setiap persoalan. Partai belambang kepala banteng itu juga akan terus memperbaiki diri.
"Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," tegas Hasto.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.