Korupsi Proyek Infrastruktur di Sulsel, Nurdin Diduga Kantongi Rp5,4 Miliar dari Kontraktor

| 28 Feb 2021 07:30
Korupsi Proyek Infrastruktur di Sulsel, Nurdin Diduga Kantongi Rp5,4 Miliar dari Kontraktor
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

ERA.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah diduga mengantongi uang sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Adapun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat pada 26 Februari 2021.

"AS (Agung Sucipto) pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," ujar Firli dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Firli mengatakan, sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara Agung sebagai kontraktor proyek dengan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin untuk bisa memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Adapun Agung selaku kontraktor yang juga memegang jabatan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung, diketahui telah lama kenal baik dengan Nurdin dan memang berkeinginan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Firli menambahkan, diketahui sebelumnya Agung pernah mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Sulsel.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya dikerjakan oleh AS," kata Firli.

KPK juga mengungkapkan, bahwa Nurdin juga diduga menerima uang jutaan dan miliaran rupiah dari kontraktor lainnya sepanjang periode akhir 2020 hingga Februari 2021.

"Pada akhir 202, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (Samsul Bahri, ajudan Nurdin) menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," papar Firli.

Sehingga, jika ditotal, Nurdin diduga mengantongi uang mencapai Rp5,4 miliar dalam kasus korupsi tersebut.

Rekomendasi