Polisi Bebaskan Millen Cyrus Atas Kasus Narkoba, Apa Alasannya?
ERA.id - Pihak kepolisian akhirnya merilis pernyataan terkait penangkapan Millen Cyrus. Polisi membenarkan obat yang dikonsumsi Millen sesuai dengan resep dokter.
Penangkapan Millen Cyrus, Minggu (28/2/2021) membuat geger dunia maya sekaligus para kerabatnya. Terlebih dari hasil tes urine Millen dinyatakan positif benzo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Millen mengkonsumsi obat Clozapine dengan dosis 2 mg di hari Kamis (25/2/2021).
“Setelah kita dalami yang bersangkutan mengkonsumsi obat clozapine tablet 2 mg. Dia minum memang sekitar hari kamis,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Lalu, kata Yusri, saat terjaring razia di hari Minggu (28/2/2021) Millen bersama tiga rekan lainnya menunjukkan hasil positif benzo dari pemeriksaan. Hal ini lah yang membuat penyidik mengamankan Millen ke Polda Metro Jaya.
Sayangnya setelah mendalami kasus yang menjerat keponakan Ashanty itu, polisi justru menemukan fakta bahwa obat itu memang diresepkan oleh dokter untuk Millen.
Bukan cuma itu saja, Yusri juga menyebut saat ini status Millen masih wajib lapor dan rawat jalan pasca rehabilitasi beberapa bulan lalu dari kasus narkoba.
“Setelah kita dalami, yang bersangkutan memang masih rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan dan masih mengkonsumsi obat itu,” ungkap Yusri dalam keterangan yang diterima Era.id.
Lebih lanjut Yusri menegaskan obat yang dikonsumsi oleh Millen itu dibekali oleh resep dokter dari BNNK Jakarta Selatan.
Yusri juga menjelaskan nasib Millen Cyrus pasca penangkapannya bersama tiga orang lainnya. Menurut Yusri nasib Millen kini akan diserahkan kembali ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
“Ketiga-tiganya sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi, karena memang masih kewenangan BNNK Jakarta Selatan,” tegas Yusri.