Tolak Perpres Investasi Miras Jokowi, Muhammadiyah: Diharamkan Ajaran Islam

ERA.id - Ketua Umum Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah menarik kembali terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia. 

Ia dengan tegas meminta pemerintah tidak melegalkan minuman keras (miras). Meski miras hanya dilegalkan di beberapa tempat, menurutnya banyak masyarakat yang tak setuju.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (yang juga mengatur) tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Ketua Umum Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Selasa, (2/3/2021).

Meski penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui diskusi secara terbuka mengutarakan sikap dan tanggapannya untuk menolak dan mengecam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 karena tidak sejalan dengan ajaran Islam.

“Hendaknya memahami, memenuhi dan mendengarkan arus terbesar masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak perpres ini. Dalam ajaran Islam miras adalah zat yang diharamkan,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa investasi di luar daerah-daerah tersebut diperbolehkan dengan izin kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal melalui usulan gubernur setempat. 

“Izin Industri miras dengan skala besar, walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya kami dengan tegas akan menolak hal tersebut,” ucapnya.