Denny Siregar Klaim Jokowi Batalkan Investasi Miras Bukan Karena Masukan Ulama, Tapi...
ERA.id - Pegiat sosial media Denny Siregar menanggapi dicabutnya perpres miras yang menuai kontroversi. Diketahui alasan Jokowi mencabut perpres tersebut dikarenakan banyak mendapat masukan-masukan dari ulama. Terutama dari MUI, NU, dan Muhammadiyah. Tapi lain dengan Denny Siregar yang melihat alasan lain dibalik pencabutan perpres tersebut.
"Alasan yang tidak terlihat oleh publik adalah bahwa permasalah perpres miras ini dipelintir kemana-mana. Bahkan sudah masuk ranah agama," ujar Denny Siregar dikutip melalui akun youtube @cokroTV pada Jumat (5/3/21).
Kemudian Denny Siregar memaparkan hakikat dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 berbicara mengenai investasi miras, bukan legalisasi miras.
"Padahal Perpres itu berbicara tentang investasi. Bukan legalisasi minuman keras," ujarnya
Denny mengatakan sebenarnya sejak dahulu legalisasi izin usaha minuman keras sudah ada sejak tahun 1931. Hal tersebut dikonfirmasi lansung oleh kepala BPKM Bahlil Lahadalia.
Baginya titik permasalahan terbesarnya ada di komunikasi pemerintah yang jelek. Seharusnya sejak awal, sebelum perpres ini dikeluarkan. Para pejabat pemerintahan paham jika ada diksi ‘miras’ itu akan dianggap sangat sensitif oleh publik.
"Komunikasi pemerintah yang jelek, akhirnya menyebabkan kontroversi ini. Kalau dari awal dibuat tim untuk melakukan lobi-lobi terutama ke NU, dan Muhammadiyah. Dua organisasi besar Islam di Indonesia. Pasti tidak akan sericuh ini," ujarnya
Selanjutnya ia mengatakan bahwa dalam mengatasi hal ini, seharusnya memikirkan lobi terdahulu, karena itu penting unutk memberi penjelasan maksud dan tujuan dari perpres itu.
"Kalau sejak awal dipikirkan sedetail itu, tentu tidak akan ada pelintiran seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, belakangan ini publik dibuat gempar lantaran kontroversi terkait Pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras dilegalkan di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Dikarenakan banyaknya desakan untuk mencabut aturan investasi miras tersebut, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pada Selasa (2/3/2021).