Laskar FPI Meninggal dan Dijadikan Tersangka, Refly Harun: Agak Membingungkan
ERA.id - Walau 6 anggota Laskar FPI sudah meninggal dunia, mereka kini ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu membuat Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun bingung. Ia merasa masih banyak yang kurang masuk akal. Hal itu ia bilang lewat channel Youtubenya, Kamis (4/3/2021) dinihari.
Bahkan tak tanggung-tanggung, demi memastikan langkah hukum yang dibuat kepolisian itu yakni penetapan tersangka kepada enam Laskar FPI yang meninggal dunia dalam kasus baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu silam, Refly Harun sampai menghubungi seorang ahli hukum pidana.
"Agak membingungkan. Saya sempat telpon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka? Dia bilang 'sependek pengetahuan saya tidak pernah'," ungkap Refly Harun seperti dikutip Era.id.
"Biasanya orang dijadikan tersangka, (kalau meninggal) kasusnya dihentikan. Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," sambungnya.
Refly lalu mengungkit hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyoal kepemilikan senpi. "(Masalah itu) Sering diunderline. Mungkin saja (enam Laskar FPI) salah. Tapi kok rasanya cemen sekali ya. Petugas yang harusnya melindungi rakyat karena ditunggu, kemudian menghabisi 6 laskar FPI," tegasnya.
Menurut Refly Harun, pihak kepolisian saat itu seharusnya melumpuhkan para laskar, bukan malah menembaknya di tempat-tempat vital. "Apalagi konon tembakan FPI cuma 2, sementara kepada 6 laskar FPI ada di 18 tempat-tempat mematikan. Sukar rasanya diterima apabila itu (polisi) membela diri," lanjut Refly.
Lebih lanjut, Refly juga mengungkit penembakan terhadap empat Laskar FPI yang masih hidup. Menurtnya, itu adalah pembunuhan tidak menurut prosedur hukum.
"Tapi alih-alih mengusut pelaku, rupanya Bareskrim malah menjadikan 6 laskar FPI tersangka kasus penyerangan terhadap polisi. Perkelahian yang sangat tidak seimbang. Menyerang, tidak ada 1 pihak polisi pun terluka, 6 laskar FPI meninggal dunia," tambah Refly Tegas.
"Kalau mau terbuka dan jujur rasanya banyak yang kurang masuk akal. Barangkali kita bersabar sampai suatu saat nanti ada titik cerah. Kuncinya di pemerintahan Jokowi, apakah presiden punya keinginan mengungkap kasus ini seterang-terangnya atau membiarkan aparat hukum melakukan proses menurut versinya," tukasnya.
"Sebagai warga negara kita hanya berdoa bahwa kebenaran akan terungkap. Bukan berarti pihak kepolisian salah, tapi barangkali ada cerita atau konstruksi yang bisa kita terima dalam nalar yang menurut saya masih sukar," tandas Refly.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan. "(Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," katanya.