Buat Refly Bingung, Kasus Tersangka Laskar FPI yang Meninggal Dihentikan Polisi

ERA.id - Kelanjutan kasus 6 anggota Laskar FPI yang sudah meninggal dunia kemudian ditetapkan menjadi tersangka, resmi disetop kepolisian. Kasus ini sebelumnya membuat bingung Refly Harun.

Alasannya mendasar, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, merasa masih banyak yang kurang masuk akal. Hal itu ia bilang lewat channel Youtubenya, Kamis (4/3/2021) dinihari.  

Untuk menguji pikirannya, ia bahkan sampai menghubungi seorang ahli hukum pidana untuk memastikan benar tidaknya langkah hukum yang dibuat kepolisian, yakni penetapan tersangka kepada enam Laskar FPI yang meninggal dunia dalam kasus baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu silam.

"Agak membingungkan. Saya sempat telpon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka? Dia bilang 'sependek pengetahuan saya tidak pernah'," ungkap Refly Harun seperti dikutip Era.id. 

Apa kata Polri setelahnya? "Nanti kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikutip dari VOI.di, Kamis (4/3/2021).

Agus menambahkan, pihaknya menjadikan mendiang 6 laskar fpi itu tersangka karena setiap kasus harus ada pihak yang bertanggungjawab. "Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata dia.

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan untuk membuat rangkaian perkara enam laskar FPI diselesaikan dengan baik. "Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata dia.

Sebelumnya, keenam laskar FPI yang sudah meninggal dunia, masih disangkutkan hukum pidana oleh polisi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Dia mengatakan, hal ini sudah sesuai proses penyidikan soal kasus penyerangan kepada anggota Polri.

"Kenapa bisa? Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu, baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.