Pengacara: Kasus Hukum Rizieq Shihab Layak dapat Rekor MURI
ERA.id - Kuasa hukum eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan, dalam kasus hukum yang menjerat kliennya diduga sudah menggunakan hukum sebagai alat.
Hal tersebut menanggapi polisi sebagai termohon dalam praperadilan yang diajukan HRS sudah 2 kali tidak datang atau hadir saat sidang gugatan dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak cukup disitu, diduga juga (pihak termohon) mempermainkan hukum," ujar Aziz Yanuar, Selasa (2/3).
Aziz menilai, ada campur tangan politik dalam masalah hukum, sehingga HRS bisa langsung bebas murni. Karena dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Namun, yang menjadi masalah politik ikut berperan dalam kasus yang menjerat HRS. Dan publik juga sudah memahami dan mengetahui hal adanya politik dalam perkara yang menjerat HRS.
"Masalahnya kan kita tahu (ada politik yang berperan dalam kasus HRS)," jelasnya.
Aziz mengungkapkan, dalam kasus dugaan pelanggaram protokol kesehatan COVID-19 oleh HAbib Rizieq adalah kasus yang tercepat di dunia. Karena itu kasus hukum yang berlebihan yang dialami HRS harusnya masuk sejarah dan patut dicatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).
"Ini (kasus yang menjerat HRS) sejarah dan rekor yang patut dicatat di MURI," ucapnya.
Diketahui pihak Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Senin (1/3/2021). Polri tidak menghadiri sidang tanpa alasan.