Dilarang Masuk ke PN Jaktim, Pengacara Rizieq Marah Depan Kerumunan Polisi
ERA.id - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah dijadwalkan menjalani sidang kedua pada Jumat (19/3/2021) di PN Jaktim. Sayangnya, Rizieq menolak bergabung dalam sidang pembacaan dakwaan, karena ia kukuh mau disidang secara normal.
Dari pantauan ERA.id lewat akun Youtube PN Jakarta Timur yang menyiarkan sidang online atau virtual itu, Rizieq sedang berada di Bareskrim Polri. Saat Jaksa Penuntut Umum ingin menjemputnya untuk sidang virtual di tempat tersebut, Rizieq berontak.
Dengan tegas ia bilang, bahwa langkah hukum yang diambilnya sudah benar sebab mengacu dari Undang-Undang KUHAP. "Saya dilindungi Undang-Undang KUHAP," beber Rizieq dalam sebuah lorong di ruangan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
Itulah secuplik keributan jelang sidang yang pada pagi tadi. Adapun di luar sidang, di sekitar PN Jakarta Timur, beberapa massa pendukung Rizieq Shihab jadi sorotan. Seperti Neno Warisman.
Kepada ERA.id, Neno berharap sidang eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu digelar secara offline. "Jadi sebenarnya, perma itu nggak bisa digunakan untuk kasus COVID-19. Saya sudah konfirmasi kepada ahli hukum. Jadi ketidakhadiran terdakwa ini satu preseden besar," kata Neno di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
"Harusnya ini jadi perhatian. Ini pencederaan atas udara demokrasi yang kita jaga," tambah dia.
Selain itu, para pengacara yang mengklaim penasehat hukum rizieq Shihab juga tampak meladeni kerumunan polisi. Alasannya, mereka dilarang masuk. Belum jelas apa penyebabnya orang yang mengaku pengacara Rizieq itu dilarang menghadiri sidang pembacaan dakwaan.
"Kami pembela Habib rizieq tidak boleh masuk. Ada apa ini Pak? Berikan kami alasan secara hukum dan konstitusi, tolong! Kami pengacara yang resmi, Pak?" beber seorang perempuan berjilbab dan bermasker yang mengaku pengacara kepada polisi.
Tak lama, seorang lelaki mengangkat sebuah kartu. Ia juga mengaku, bahwa ia adalah pengacara Rizieq. "Hari Selasa kemarin kami sidang. Surat kuasa sudah diperiksa, sudah diserahkan ke hakim dan ditunda hari ini jam 9 untuk sidang lanjutan. Kenapa Pak Polisi, atas perintah jaksa melarang kami masuk?"