Mahfud MD Desak RKUHP Segera Disahkan

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dilakukan. Sebab, KUHP yang digunakan saat ini sudah usang karena telah digunakan sejak era kolonial Belanda. Selain sudah berusia 100 tahun, menurut Mahfud, sudah selayaknya negara membuat produk hukum yang mengikuti perkembangan zaman.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi. Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan," ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).

Mahfud mengatakan, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil. Dia sendiri mengaku termasuk orang yang mendukung dan mendesak pengesahan RKUHP jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencatat, dia beberapa yang membuat pembahasan produk hukum pidana ini terhenti dan tak segera disahkan. Salah satunya, karena masyarakat Indonesia yang sangat plural.

"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante," papar Mahfud.

Meski demikian, dia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. Mahfud menambahkan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review. 

"Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," pungkas Mahfud.