Ubah Mukadimah AD/ART Demokrat, AHY Bakal Dilaporkan Kubu Moeldoko
ERA.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Sumatera Utara Jhoni Allen akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pihak kepolisian. Alasannya, AHY dinilai telah mengubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, pihaknya menilai AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke V tahun 2020.
"Kita akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsusunya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah, " tegas Jhoni kepada wartawan di kediaman Moeldoko di Jalan Terusan Lembag, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Namun, melihat hasil Kongres ke V Partai Demokrat yang mengukuhan AHY sebagai ketua umum partai secara aklamasi, hal itu tidak dilakukan.
Dia menuding putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (AHY) tersebut telah bertindak senenaknya dengan merubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
"Mukadimah tidak boleh berubah kecuali proses pengadilan," kata Jhoni.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jhoni mengungkapkan sejumlah hal yang diubah dalam mukadimah AD/ART, salah satunya menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia mengaku, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.
"Itu melanggar akta pendirian partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan," tegasnya.
Adapun alasan pihaknya hanya akan melaporkan AHY, menurut Jhoni karena AHY lah yang menjadi penanggung jawab pelaksana AD/ART partai. AHY juga dinilai telah memanipulasi AD/ART sehingga bisa digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.
"AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini. Itu melanggar UU Parpol oleh karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah," pungkasnya.