Jelang Sidang Kedua di PN Jaktim, Rizieq Mengamuk dan Semprot JPU: Jangan Sinetron!

ERA.id - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah dijadwalkan menjalani sidang kedua pada Jumat (19/3/2021) di PN Jaktim. Sayangnya, Rizieq enggan menghadiri sidang tersebut dengan alasan bahwa ia kukuh mau disidang secara normal.

Dari pantauan ERA.id lewat akun Youtube PN Jakarta Timur yang menyiarkan sidang online atau virtual itu, Rizieq sedang berada di Bareskrim Polri. Saat Jaksa Penuntut Umum ingin menjemputnya untuk sidang virtual di tempat tersebut, Rizieq berontak.

Dengan tegas ia bilang, bahwa langkah hukum yang diambilnya sudah benar sebab mengacu dari Undang-Undang KUHAP. "Saya dilindungi Undang-Undang KUHAP," beber Rizieq dalam sebuah lorong di ruangan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).

Mendengar hal tersebut, JPU pun juga terus membujuk sambil membawa-bawa nama hakim. Di sana, JPU meminta Rizieq untuk menyampaikan kepada hakim atas keinginannya yang tidak ingin mengikuti sidang virtual.

Mendengarnya, Rizieq malah meninggikan suaranya bahkan menggertak anggota JPU. "Di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai bagian dari ruang sidang. Jangan dagelan lah! jangan sinetron lah!"

Mengetahui dirinya direkam saat itu, Rizieq juga meminta perekam yang juga bagian dari pengadilan untuk mematikan rekamannya. "Matikan saya tidak rela!"

Pada akhirnya Rizieq mwnghadiri diskusi tersebut, dengan tegas ia mengaku bahwa dirinya sangat siap untuk menghadiri sidang dengan catatatn. "Saya siap disidang, tapi saya tidak bersedia disidang online," tandasnya.