Momen Habib Rizieq Shihab 'Diseret' Paksa Ikut Sidang Virtual oleh Petugas

ERA.id - Terjadi ketegangan antara Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Mabes Polri.

Majelis hakim menginginkan agar Habib Rizieq dihadirkan dalam sidang online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kembali menolak menghadiri persidangan secara virtual. Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap Rizieq.

"Memohon agar majelis karena kelihatannya terdakwa tidak mau mengikuti persidangan ini, kami mohon pada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa terhadap terdakwa Rizieq Shihab," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang disiarkan secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Jaksa menambahkan, Habib Rizieq telah menyampaikan penolakan saat penjemputan. Selain itu, penolakan juga dilakukan Habib Rizeq saat jaksa memberikan surat pemanggilan.

"Kami telah yang bersangkutan tidak bersedia dihadirkan secara online, dan hal tersebut juga sudah disampaikan jadi pada intinya kami tim jaksa penuntut hukum kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," sambung Jaksa.

Setelah berdiskusi majelis hakim meminta terdakwa Rizieq Shihab untuk tetap dihadirkan ke persidangan dengan cara apa pun.

"Kami tim penuntut umum dengan beberapa tugas masih berusaha menghadirkan terdakwa," kata jaksa.

Terdakwa Habib Rizieq melakukan perlawanan dalam upaya penghadirkan paksa tersebut.

"Kita minta bantuan polisi dan pengawal rutan agar terakwa dihadirkan ke persidangan dengan cara apa pun," katanya. 

Setelah beberapa menit bernegosiasi Habib Rizieq pun berhasil dihadirkan dalam sidang online. Terlihat di layar, Habib Rizieq digiring ke ruang sidang oleh petugas. Habib Rizieq mengaku kehadirannya ke ruang sidang karena dipaksa.

"Saya didorong. saya dipaksa, saya dihinakan. Saya tidak ridho dunia akhirat," tegas Rizieq.