ERA.id - Terjadi ketegangan antara Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Mabes Polri. Majelis hakim menginginkan agar Habib Rizieq dihadirkan dalam sidang online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Setelah beberapa menit bernegosiasi Habib Rizieq pun berhasil dihadirkan dalam sidang online. Namun, Habib Rizieq mengaku kehadirannya ke ruang sidang karena dipaksa.
"Saya didorong. saya dipaksa, saya dihinakan. Saya tidak ridho dunia akhirat," tegas Rizieq, Jumat (19/3/2021).
Menurut Rizieq, sikap menolak disidangkan secara virtual ini adalah bagian dari hak asasi.
"Ini hak asasi saya. Dijamin oleh undang-undang. Ini pengadian di bawah undang-undang kok hak saya dirampas," tambah Rizieq.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan bahwa persidangan ini merupakan persidangan negara bukan pemerintah.
"Itu di belakang saya tak ada gambar presiden dan wakil presiden tapi pancasila," kata Hakim.