Breaking News: MUI Nyatakan Vaksin AstraZaneca Haram untuk Umat Islam, Tapi Boleh Dipakai, Ini Alasannya
ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin AstraZeneca.
Berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI, diputuskan vaksin produksi perusahaan farmasi asal Eropa tersebut haram digunakan untuk program vaksinasi nasional.
"Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan enzim dari babi," ujar Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers melalui YouTube Kominfo TV, Jumat (19/3/2021).
Meskipun difatwakan haram, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam keadaan darurat. Selain itu, ketersedian vaksin COVID-19 yang sudah lain yang halal tidak mencukupi untuk digunakan pada program vaksinasi COVID-19 nasional.
"Pemerintah juga tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun dunia," kata Asrorun.
Meski MUI telah memberikan izin penggunaan, tapi izin tersebut akan dicabut apabila vaksin COVID-19 merek lainnya yang tiba di Indonesia akan dicabut.
Lebih lanjut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci untuk program vaksinasi nasional, khususnya bagi umat Islam.
"Pemerintah harus memprioritaskan penggunan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin bagi umat Islam. Dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk ketersedian vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan penangan COVID-19," pungkasnya.