Polemik Vaksin Haram, Kiai dan MUI Jawa Timur Kompak Vaksin AstraZaneca Halalan Tayyiban
ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta agar vaksin AstraZaneca seger didistribusikan ke pondok pesantren di Jawa Timur.
Sejumlah kiai dan para pengasuh pondok pesantren di Provinsi Jawa Timur pun menyatakan kesiapannya untuk memperoleh suntikan dosis vaksinasi AstraZeneca.
“Tadi pagi saya sudah bertemu dengan MUI Jawa Timur dan para kiai di Provinsi Jawa Timur mengenai vaksin AstraZeneca. Beliau-beliau tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di pondok-pondok pesantren yang ada di Jawa Timur,” ujarnya dalam pernyataannya di Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (22/3/2021).
Kepala Negara sangat mengapresiasi hal itu dan segera menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi-provinsi lain yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menjelaskan pendapat dan respons dari para kiai serta para pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur mengenai penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Menurutnya, vaksin AstraZeneca tersebut halal dan tayyib (baik).
“Vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan tayyiban (halal dan baik) dan memang seharusnya untuk dimanfaatkan program vaksinasi pemerintah,” ucapnya.
Vaksinasi massal yang diadakan oleh pemerintah tersebut memang bertujuan untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat dari pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Indonesia, tapi juga sebagian besar negara-negara di dunia.
“Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri,” imbuh Hasan.
Ketua MUI Jawa Timur tersebut juga menyampaikan permohonan agar para santri, ustaz, ustazah, dan tokoh-tokoh keagamaan lainnya juga segera dapat memperoleh dosis vaksin tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden apabila para santri juga para ustaz dan ustazah, hafiz dan hafizah, akan segera diberikan vaksin AstraZeneca ini dan kami bersyukur mudah-mudahan nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca haram karena mengandung enzim babi. Namun, atas alasan kedaruratan situasi pandemi, penggunaan vaksin produksi perusahaan farmasi asal Eropa tersebut diperbolehkan.
Merespon fatwa MUI, pihak AstraZeneca Indonesia angkat bicara. Dari keterangan tertulis yang diterima Era.id pada Minggu (21/3/2021), mereka menegaskan vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak mengandung enzim hewan apapun. Hal itu telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," ujar pihak AstraZeneca Indonesia.
Mereka mengklaim, vaksin AstraZeneca telah disetujui di 70 negara, antara lain Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.