DPR Sahkan Prolegnas Prioritas, Ada 3 RUU Omnibus Law
ERA.id - DPR resmi mengesahakan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2021.
Penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Sebelum penetapan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil rapat kerja (raker) antara Baleg DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021) lalu.
"Dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Dengan rincian 21 RUU usulan DPR RI, dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usualan DPD RI," kata Supratman.
Setelah Supratman membacakan laporan Baleg DPR RI, Dasco yang betindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota untuk menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Dalam sidang Paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetuji laporan ketua Baleg mengenai penetapan Prolegnas RUU Prirotas 2021, dan apakah dapat kita setujui?" tanya Dasco kepada peserta Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
"Selanjutnya persetujuan Rapat Paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Untuk diketahui, Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Selain itu, Baleg DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Ada tiga RUU Omnibus Law yang akan dibahas yakni RUU tentang Reformasi Pengembangan, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Penguatan Sektor Keuangan, dan RUU tentang tentang Ibukota Negara.