Pihak Novanto Tolak Teken Surat Penahanan

Jakarta, era.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Setya Novanto. Namun kubu Novanto menolak menandatangani surat penahanan itu.

"Penyidik sedang menyiapkan berita acara penolakan menandatangani pembantaran penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (17/11/2017).

Masa penahanan Novanto itu akan berlangsung 20 hari ke depan. Namun karena Novanto sedang dirawat di RSCM akibat kecelakaan, maka status penahanannya langsung dibantarkan. Masa penahanan Novanto tidak berkurang selama dibantarkan.

"Melakukan pembantaran terhadap tersangka SN (Setya Novanto), sehingga lebih lanjut perawatan akan dilakukan di RSCM," ujar Febri.

Selama dibantarkan, Novanto akan berada di RSCM dengan penjagaan dari KPK dan Polisi.

Tag: