Novanto Teken Surat Penahanan KPK

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Setya Novanto di rumah tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan malam tadi. Begitu tiba di gedung KPK, Novanto langsung diperiksa tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Novanto bersedia menandatangani surat pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan yang diajukan KPK. Selama 20 hari ke depan, ketua DPR itu dipastikan mendekam di tahanan.

"Penahanan lanjutan terhadap Novanto selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2017," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/11/2017).

Febri menjelaskan, tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan Novanto fit to be questioned. 

Hasil medis Novanto itu menjadi dasar dilanjutkannya proses pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjerat ketua umum Partai Golkar tersebut.

Febri memastikan pemeriksaan awal terhadap Novanto berjalan lancar. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik membacakan hak-hak tersangka dan perkara yang disangkakan pada Novanto.

"Pertanyaan yang diajukan (penyidik) pun direspon dengan wajar," kata Febri. 

Tag: setya novanto