'Sentil' BPOM Soal Vaksin Nusantara, DPR: Masyarakat Butuh
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad 'menyentil' Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran belum mengeluarkan izin uji klinis fase II Vaksin Nusantara. Dasco menegaskan, Vaksin Nusantara dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, Vaksin Nusantara juga berpotensi 'mengharumkan' nama bangsa karena merupakan produksi dalam negeri.
"Melalui media ini kami juga sampaikan kepada BPOM, bahwa Vaksin Nusantara dibutuhkan oleh masyarakat dan juga mengharumkan nama bangsa," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Oleh karena itu, kata Dasco, jangan sampai muncul kesan BPOM menghambat penelitian Vaksin Nusantara. Dia menambahkan, pengawasan terhadap pengembangan vaksin gagasan mantan Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga akan dibantu oleh Komisi IX DPR RI.
"Uji klinis fase II itu dibicarakan dan jangan terkesan kemudian ada upaya untuk menghambat. Apabila itu dilakukan oleh kedua belah pihak tentu akan diawasi oleh Komisi IX. Mudah-mudahan semua berjalan lancar seperti yang dikehendaki semua pihak," kata Dasco.
Untuk diketahui, pengembangan Vaksin Nusantara untuk saat ini dihentikan sementara oleh RSUD Kariadi Semarang yang menjadi lokasi penelitian vaksin berbasis sel dendritik tersebut. Alasan dihentikannya penelitian, karena sedang melengkapi syarat-syarat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji klinis fase II.
"Betul (penelitian Vaksin Nusantara dihentikan), mereka akan melengkapi syarat dari BPOM sebelum masuk ke uji klinis tahap ke II," kata Nadia saat dikonfirmasi era.id, Selasa (23/3/2021).
Nadia mengatakan, penghentian penelitian Vaksin Nusantara ini tidak akan terlalu lama. Sebab, tim peneliti akan segera menyelesaikan syarat-syarat agar segera mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.
"Ini tidak terlalu lama, ya. Penyiapannya tidak terlalu lama terkait syarat," kata Nadia.
Sebelumnya, BPOM menyinggung proses uji klinis I vaksin nusantara yang dinilai tidak memenuhi kaidah klinis dalam proses penelitian dan pengembangan vaksin. Oleh karena itu, BPOM belum mengizinkan Vaksin Nusantara menjalani uji klinis II.
Kepala BPOM Penny menjelaskan terdapat perbedaan tempat lokasi penelitian dengan pihak yang sebelumnya mengajukan diri sebagai komite etik. Dalam hal ini, penelitian dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang, sementara komite etik berasal dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Tak hanya itu, Penny juga menyoroti perbedaan data yang diberikan tim uji klinis Vaksin Nusantara dengan data yang dipaparkan pada rapat kerja 10 Maret lalu. Padahal menurutnya, BPOM telah rampung menyelesaikan review uji klinis I vaksin nusantara kala itu.