Viral Soal Larangan Mudik 2021, Ini Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Versi Jokowi

ERA.id - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih terus terjadi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," sambung Muhadjir.

Kebijakan ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Pemerintah juga melarang mudik lebaran pada tahun lalu. Namun, tahun lalu sempat ramai polemik beda mudik dan pulang kampung.

Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan perbedaan mudik dan pulang kampung. Pernyataannya tersebut viral di media sosial.

Saat menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab soal banyaknya warga yang sedang 'mencuri start' mudik, Jokowi menjelaskan mudik dilakukan menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri. Sedangkan pulang kampung dilakukan jauh hari sebelum memasuki bulan puasa Ramadan. 

"Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung," ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa, Rabu (22/4/2020) silam.

Jokowi menilai mereka yang 'mencuri start' untuk pulang kampung justru berada dalam kondisi berbahaya jika tetap tinggal di Ibu Kota.

"Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung," tegasnya.

Pernyataan Jokowi mengundang kontroversi karena kata mudik dan pulang kampung dinilai memiliki makna yang sama.

Lalu apa arti kedua kata yang merujuk pada makna kembali ke daerah asal tersebut menurut kamus dan tesaurus?

Seperti diketahui, kamus dan tesaurus merupakan rujukan yang biasa digunakan untuk mencari makna kata.

Kamus adalah buku yang mendeskripsikan makna kata atau ungkapan dan menjelaskan konteks pemakaiannya. Sedangkan tesaurus adalah buku yang memuat daftar kata atau ungkapan yang bertalian makna.

Kamus resmi di Indonesia adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), dan tesaurus yang resmi adalah Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia yang juga dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud.

Berikut arti kata mudik dan pulang kampung menurut KBBI dan Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia:

1. Mudik

Menurut KBBI, mudik memiliki dua arti, pertama sebagai bentuk kata kerja yang artinya berlayar atau pergi atau ke udik yang artinya ke hulu sungai atau pedalaman. Kedua, sebagai bentuk kata kerja juga yang artinya pulang ke kampung halaman. 

Sementara menurut tesaurus Kemendikbud, mudik berarti mudik, pulang kampung, pulang rantau.

Selain itu, ada beragam aneka kata yang berasal dari kata mudik. Seperti bolak-balik, hilir mudik, ke sana kemari, kian kemari, maju mundur, mondar-mandir, naik turun, pulang pergi. 

2. Pulang Kampung 

Menurut KBBI, pulang kampung memiliki arti kembali ke kampung halaman, atau mudik.

Sedangkan pulang kampung menurut tesaurus Kemendikbud adalah bentuk kata kerja atau verba yang artinya, mudik, pulang kampung, pulang rantau.

Jadi apakah benar mudik adalah pulang kampung dan pulang kampung sama dengan mudik?