Sidang Penganiayaan Pengemudi Online Dilanjut Pekan Depan, Ini yang Diminta Habib Bahar Bin Smith

ERA.id - Persidangan Habib Bahar bin Smith dilanjutkan minggu depan. Pihak Habib Bahar akan menunjukkan dokumen dan bukti-bukti kalau pihaknya sudah berdamai dengan korban.

Selesai ditentukan waktu pelaksana sidang kedua, dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Habib Bahar meminta beberapa hal, salah satunya meminta agar Sidang Kedua dilakukan secara tertutup.

"Saya mohon saat sidang kedua tidak ada suasana sidang yang disiarkan, apalagi adanya video streaming yang biasanya dilakukan pengadilan selama persidangan berlangsung," ungkapnya.

Tak hanya Habib Bahar, Jaksa Penuntut Umum, Suharja akan mendatangkan 4 saksi, di mana saksi-saksi tersebut merupakan yang melihat secara langsung apa saja yang dilakukan oleh HB saat menganiaya korban bernama Andriyansyah, pengemudi online di Bogor beberapa waktu lalu.

"Dari 14 saksi, kami akan mendatangkan 4 saksi yang nanti akan memberikan kesaksian, dimana HB dihukum sesuai pasal yang terkait penganiayaan secara bersama-sama, karena penganiayaan korban dilakukan oleh dua orang," ungkap Suharja kepada wartawan. 

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.