Aksi KSP Moeldoko Ancam Siapa Masih Nekat Korupsi Pasti Akan Disikat
ERA.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengingatkan agar para pejabat tidak mencoba-coba korupsi. Dia memastikan, siapapun yang masih nekat korupsi akan disikat, apalagi pemerintah selama ini terus memperkuat pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir.
"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekad pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko dalam acara peluncuran aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2021-2022 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa (13/4/2021).
Moeldoko lantas kembali mengingatkan pesan dari Presiden Joko Widodo yang kerap disampaikan dalam setiap rapat kabinet terbatas. Jokowi kerap mengatakan supaya menciptakan sistem yang menutup celah korupsi.
Jokowi, kata Moeldoko, selalu menekankan agar para menterinya jangan pernah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan korupsi.
"Jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli karena pada dasarnya dan akhirnya yang jadi korban adalah rakyat. Kalimat ini sering diulang oleh bapak presiden untuk itu harus jadi perhatian untuk semuanya," kata Moeldoko.
Dia lantas menyebut, saat ini ada enam aksi yang jadi poin penting dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pertama adalah percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor.
Kedua, memperkuat efektifitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa. Ketiga adalah pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi. Keempat, penguatan surat penyediaan dana (SPD) untuk ketepatan subsidi.
"Kelima, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terkahir adalah penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain, yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini berharap, aksi tersebut bisa jadi fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Dia berharap, aksi tersebut bisa menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah untuk mencegah korupsi ke depannya.
Enam aksi itu diyakini manjur memberantas korupsi di Indonesia. Dia meyakini tindak korupsi bisa hilang jika enam aksi itu dijalankan dengan baik.
"Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk bergerak untuk mencegah korupsi," pungkasnya.