Janji Moeldoko Bantu Forum Nasabah Korban Kasus Korupsi Jiwasraya
ERA.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima keluhan salah seorang anggota Forum Nasabah Korban Jiwasraya Ana Rustiana. Ana meminta audiensi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas masalah kasus korupsi Jiwasraya.
"Kita berharap sekali untuk bisa dapat waktu untuk audiensi dengan Pak Presiden. Mudah-mudahan diperkenankan audiensi dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya," kata Ana dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Webinar Publik, Kamis (11/2/2021).
Permintaan audiensi itu menurut Ana penting, sebab menurutnya hingga saat ini opsi yang ditawarkan dari pihak Jiwasraya dinilai tidak menguntungkan para korban. Menanggapi keluhan tersebut, Moeldoko menyarankan untuk menyampaikan keluhan tersebut secara langsung ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya lebih efektif. Namun, ini bukan berarti pemerintah menghalangi korban kasus korupsi Jiwasraya untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.
"Opsi penyelesaian Jiwasraya. Saya pikir ini Kementerian BUMN. Jadi bukan berarti kita menghalangi atau membatasi Presiden (Jokowi) untuk bisa bertemu, tidak," kata Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko menjanjikan siap membantu melakukan diskusi dengan Kementerian BUMN. Dia mengatakan, Forum Nasabah Korban Jiwasraya bisa langsung datang ke KSP, nanti dari pihak KSP akan mengundang Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyampaikan keluhan tersebut
"Kami membuka diri, saya persilahkan nanti bisa datang ke KSP. KSP akan mengundang dari Kementerian BUMN mari kita ketemu diskusi, kira-kira maunya bagaimana. Nanti saya serahkan ke Menteri BUMN untuk mengatasi itu," kata Moeldoko.
Untuk diketahui, program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dianggap menjadi opsi solusi terbaik bagi nasabah yang menjadi korban. Sebab, masih memberikan peluang pengembalian polis.
Hingga 8 Desember 2020, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencatat sekitar 52 persen atau 109.091 peserta dari kategori pemegang polis korporasi mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya.
Selain itu, sekitar 25 persen atau 4.350 peserta dari pemegang polis kategori Bancassurance yang mengikuti program penyelamatan polis ini, sedangkan pemegang polis kategori ritel mencapai 10 persen atau 23.848 peserta sejak pertama kali disosialisasikan pada pertengahan Januari 2021.
Adapun dalam kasus korupsi Jiwasraya, BPK pada 2020 menaksir sementara kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Kerugian temuan BPK tersebut baru sebatas kerugian investasi.