Hukum Sikat Gigi Pakai Odol Saat Puasa

ERA.id - Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Kondisi ini kadang-kadang membuat mulut terasa tidak enak.

Sikat gigi pun kerap menjadi salah satu cara untuk membuat mulut terasa kembali bersih dan napas jadi terasa segar kembali.

Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa? Apakah boleh sikat gigi ketika berpuasa? Jawabannya adalah tidak batal.

Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa.

Hadis yang diriwayatkan Abdullah bin 'Abbas, bahwa: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Namun, jika menyikat gigi bisa dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Apabila tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan maka tidak dianggap membatalkan puasa.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. 

dilansir dari NU Online, solusi bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menyikat gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.