Menhub Sebut Tonny Khilaf di Korupsi Hubla

Jakarta, era.id - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono kembali digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam kesaksiannya, Menhub mengatakan, terdakwa Tonny khilaf dalam menerima uang suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Ia menilai, Tonny adalah sosok yang selalu melakukan tugasnya dengan baik, sehingga ia kaget ketika tiba-tiba ada operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK.

“Ya memang kalau saya lihat, ini ada khilaf dari terdakwa. Sebab sebelumnya, saya melakukan kegiatan yang baik dengan yang bersangkutan, berkompeten dan tegas dalam melakukan roda organisasi, lalu terjadi OTT,” kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Budi menyebut, apa yang diterima Tonny dari Adiputra adalah sebatas ucapan terima kasih, karena perusahaan Adiputra memenangi tender proyek pengerukan di Tanjung Mas, Semarang. Ia menampik itu sebagai hadiah kepada Tonny, mengingat uang itu diberikan ketika pekerjaan pengerukan baru akan berjalan setelah dimenangkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tiwi/era.id)

"Itu adalah ucapan terima kasih, karena diserahkan setelah ada pekerjaan,” tuturnya.

Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebesar Rp2,3 miliar. Uang itu diberikan terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. 

Proyek tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan berbeda, yakni proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.

Tag: korupsi bakamla kpk