Terungkap! Penyidik KPK AKP SR Diduga Memeras Rp 1,5 Miliar Ke Wali Kota Tanjungbalai
ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial ditangkap Propam Polri.
Penyidik yang ditangkap pada Selasa (20/4) berasal dari instansi Polri. Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu ditangkap karena diduga memeras uang senilai Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung balai, H M Syarial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya yang tengah ditangani komisi anti rasuah.
"Divisi Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4
Kini kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik anti rasuah itu telah ditangani KPK untuk di proses hukum lebih lanjut.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.
Menurut dia, Divisi Propam hanya menangani permasalahan etik karena AKP SR merupakan penyidik kepolisian yang ditugaskan di KPK.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," tuturnya.
"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, pada Selasa (20/4), KPK menggeledah rumah di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga milik Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.
Penggeledahan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu terkait dengan penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.