Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi di Medan Keluhkan Minimnya Penumpang

ERA.id - Pemerintah menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat yang mulai berlaku sejak H-14 dan H+7 Idulfitri yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Doni Monardo itu berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Menanggapi larangan mudik ini, pengusaha transportasi di Medan, Sumatera Utara, mengungkapkan adanya kekecewaan lantaran mereka harus kembali menghadapi sepinya penumpang menyambut mudik lebaran Idulfitri tahun ini.

Humas CV Makmur dan Halmahera Tinton Hutapea mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan untuk menyambut arus mudik tahun ini, mengingat pada tahun lalu dilakukan penutupan.

"Pada dasarnya sebagai perusahaan transportasi tentunya kita kecewa, lantaran mudik ini kan memang yang kita tunggu-tunggu. Tapi kita dapat informasi pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik," kata Tinton ditemui di kantor Cv Makmur Jalan Sisingamaraja Medan, dikutip Sabtu (24/4/2021).

Menurut Tinton, kondisi kekinian perusahaan transportasi yang dikelola oleh keluarganya itu belum juga menunjukkan peningkatan signifikan sejak pandemi bahkan memasuki bulan Ramadhan tahun 2021.

Dia mengatakan, bahkan untuk saat ini jumlah penumpang harian di trayek yang melayani Medan-Pekanbaru itu masih minim. 

"Kita ada 50 lebih armada, untuk harian, bisa berangkat 20 unit saja sudah syukur. Ini hari saja yang berangkat hanya 12 unit dengan penumpang beberapa orang," ujarnya.

Meski demikian, pria berbadan gempal ini berharap ada solusi yang diberikan pemerintah bagi pengusaha transportasi untuk menanggung beban yang mereka alami atas pelarangan mudik.

Dijelaskan dia, beban yang ditanggung pihaknya selain perawatan armada adalah sopir dengan jumlah ratusan orang.

"Kalau itu sudah keputusan pemerintah, ya mau gimana lagi, kita akan taat. Tapi kita berharap ada perhatian pemerintah ke kita atas tanggungan yang dibebankan, misalnya ada bantuan kepada para sopir kita sebagai subsidi atas kondisi ini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Adendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.