Bantu Transgender Buatkan e-KTP, Kemendagri Janji Tak Diskriminasi

ERA.id - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersedia memudahkan para transgender dalam mendapatkan dokumen kependudukan, terutama KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Kemendagri juga berjanji tidak ada diskriminasi bagi transgender saat membuat e-KTP.

"Setiap penduduk Warga Negara Indonesia berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi. Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (26/4/2021).

Zudan mengatakan, sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli dan bukan nama panggilan, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Sedangkan bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, Zudan mengatakan, Dukcapil akan memverifikasikan data tersebut di database.

"Buat yang datanya cocok, Dukcapil akan mencetakkan KTP elektronik terbaru untuk mereka," kata Zudan.

Zudan mengaku, sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah. Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan pengurusan secara daring atau via Whatsapp di DInas Dukcapil setempat.

Nantinya, Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Sedangkan bagi yang sudah terekam datanya, proses pembuatan e-KTP harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

"Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan.

Pembuatan e-KTP bagi transgender ini mengemuka dalam rapat koordinasi virtual antara Perkumpulan Suara Kita pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, mengungkapkan, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya," kata Hartoyo.