Tersangka Tes Antigen Bekas Sedang Bangun Rumah Mewah, Polda Sumut Dalami Aliran Dananya
ERA.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus daur ulang alat test antigen oleh mantan pegawai Laboratorium PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan selain kemungkinan adanya tersangka baru, polisi juga menelusuri aliran keuntungan dari tindak pidana tersebut.
"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami penyidik. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan terkait apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kombes Hadi, Selasa (4/5/2021).
Dikatakan Hadi, salah satu yang tengah didalami penyidik yakni dugaan aliran dana untuk pembangunan rumah mewah milik tersangka PM, mantan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Kota Medan.
Rumah mewah milik PM yang merupakan otak pelaku berada di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini masih dalam proses pembangunan.
"Semua akan dilakukan penelusuran dan penyidikan oleh petugas," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Subdit IV Ditreskrimsus membongkar praktik daur ulang alat antigen untuk digunakan kembali kepada calon penumpang yang akan terbang dari Bandara Internasional Kualanamu.
Modus praktik culas ini adalah mendaur ulang stik rapid test antigen dengan cara dicuci dengan alkohol di Laboratorium Kimia Farma Medan.
Polisi menetapkan 5 orang tersangka dengan otak pelaku adalah PM. Sementara 4 lainnya adalah pegawai yang masing-masing yakni DP, SP, MR dan RN.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka kita kenakan pasal Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum paling lama 5 tahun," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, Kamis (29/4/2021) saat paparan.