Menanti KPK Umumkan Tersangka Korupsi DPRD Sumut

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tersangka penerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut terkait fungsi dan kewenangan anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

“Memang ada kegiatan pengembangan di Sumatera Utara. Kami konfirmasi, ada proses penyelidikan setelah kita proses sebelumnya Gubernur dan sejumlah anggota DPRD setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018) malam.

Namun, Febri enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kegiatan tim tersebut. Menurutnya, informasi terkait anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka akan disampaikan lebih lanjut pekan ini.

“Informasi yang pasti, resmi, dan lebih lengkap dari KPK akan disampaikan segera melalui konfrensi pers. Agar tindak lanjut dari penanganan perkaranya lebih jelas,” ujarnya.

Mantan aktivis antikorupsi itu lalu menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah menelusuri terkait fakta persidangan yang lalu. Tak hanya itu, KPK juga melakukan konfirmasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada, guna meningkatkan status seseorang dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita harus punya minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup. KPK tidak boleh bergantung pada dua bukti minimal tersebut, sehingga nanti di pengadilan tidak terbantahkan. Itulah yang butuh waktu untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga : Rekor Korupsi di Sumut

Kabar yang didapat era.id lewat beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) di kalangan awak media itu telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat (30/3/2018).

Agus mengatakan, beberapa hari lalu dia dan pimpinan KPK lainnya telah menandatangani sejumlah surat perintah penyidikan terkait kasus yang membelit sejumlah oknum anggota DPRD Sumatera Utara itu.

"Beberapa hari yang lalu, pimpinan tanda tangan banyak sprindik untuk DPRD Sumut," kata Agus. 

Baca Juga : Hakim Kok Korupsi?

Dalam surat itu, tertulis adanya 12 sprindik yang diterbitkan KPK untuk 38 orang anggota DPRD tersebut. Berikut nama-nama anggota DPRD yang dicantumkan dalam Sprindik yang dibuat pada 28 Maret 2018 itu.

1. Rijal Sirait

2. Rinawati Sianturi

3. Rooslynda Marpaung

4. Fadly Nurzal

5. Abu Bokar Tambak

6. Enda Mora Lubis

7. M. Yusuf Siregar

8. Muhammad Faisal

9. DTM Abul Hasan Maturidi

10. Biller Pasaribu

11. Richard Eddy Marsaut Lingga

12. Syafrida Fitrie

13. Rahmianna Delima Pulungan

14. Arifin Nainggolan

15. Mustofawiyah

16. Sopar Siburian

17. Analisman Zalukhu

18. Tonnies Sianturi

19. Tohonan Silalahi

20. Murni Elieser Verawati Munthe

21. Dermawan Sembiring

22. Arlene Manurung

23. Syahrial Harahap

24. Restu Kurniawan Sarumaha

25. Washington Pane

26. John Hugo Silalahi

27. Ferry Suando Tanuray Kaban

28. Tunggul Siagian

29. Fahru Rozi

30. Taufan Agung Ginting

31. Tiaisah Ritonga

32. Helmiati

33. Muslim Simbolon

34. Sonny Firdaus

35. Pasiruddin Daulay

36. Elezaro Duha

37. Musdalifah

38. Tahan Manahan Panggabean.

Sebelum menetapkan 38 orang itu sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK.

Semasa jabatannya Gatot terjerat kasus suap hakim PTUN Medan serta suap anggota untuk DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Dia juga menjadi tersangka untuk penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella. Selain itu, Gatot juga terjerat korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Gatot tiga tahun penjara untuk kasus suap hakim PTUN Medan selama tiga tahun penjara. Sedangkan untuk korupsi dana bansos, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukumnya enam tahun penjara.

Tag: kpk korupsi bakamla korupsi kepala daerah