Uang Perusahaan Konstruksi ke Khairuddin dan Jajarannya

Jakarta, era.id - Saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa pencucian uang Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, menyebutkan pernah memberikan uang miliaran rupiah kepada Khairudin. 

Saksi itu adalah mantan staf operasional keuangan perusahaan konstruksi PT Citra Gading Asritama (CGA), Marsuji. Dia menyebut pemberian uang itu hanya melaksanakan tugas yang diperintah oleh atasannya, Ichsan Suaidi yang merupakan terpidana pencucian uang kepada pejabat Mahkamah Agung.

"Saya hanya diminta menyerahkan saja, tidak ada perintah lain. Tidak ada juga yang saya ambil untuk kepentingan pribadi," kata Marsuji di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Selasa (3/4/2018).

Marsuji mengatakan, ada empat kali penyerahan uang kepada Khairudin. Dia pernah menyerahkan uang kepada Khairudin sebesar Rp 1 miliar yang diberikan di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta sekitar 2013 atau 2014. Pemberian uang ini sesuai dengan perintah dari Ichsan Suaidi.

“Saya kasih kepada Pak Khairudin pernah, seingat saya itu satu miliar uang cash. Itu di kantor Royal de Plaza di SCBD. Saya taruh di brankas,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Februari 2012, dia juga menyerahkan titipan uang Ichsan kepada Khairudin dengan tas ransel. Sarmuji mengatakan tak tahu ransel itu berisi uang. Tapi akhirnya, dia diberitahu tasnya berisikan uang dolar AS yang setara dengan Rp6,7 miliar. Titipan itu diberikan di parkiran mobil Hotel Le Grandeur, Balikpapan.

“Pak Khai ada di lobby, lalu dia memerintahkan orang di mobil, entah itu driver atau apa, bukain mobil pakai remote. Saya enggak buka isi ranselnya, jadi saya enggak tahu isinya uang. Baru saya tahu itu isi uang dari Pak Ika Iskandar dan Pak Ichsan,” tuturnya.

Baca Juga : Kiloan Emas dan Miliaran Rupiah Korupsi Rita

Namun, uang yang diserahkan di Balikpapan itu, diakuinya, tidak hanya untuk Khairudin, tapi juga Bupati Rita juga menerima uang tersebut.

“Saya disuruh kasih ke Pak Khai, kata Pak Ichsan karena Pak Khai adalah timnya Bu Rita,” tuturnya.

Penyerahan selanjutnya, sebanyak dua kali dilakukan di rumah pribadi Khairudin di kawasan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara dengan waktu yang berbeda. Penyerahan ini masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta.

Ia mengatakan uang-uang yang diberikan itu adalah fee atau dana opsional dari perusahaan sebagai ucapan terima kasih.

Fee proyek itu ucapan terima kasih,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, ia juga membeberkan para pejabat Kukar terkait yang menerima titipan dari Ichsan. Ia mengatakan, ada puluhan hingga ratusan juta yang ia berikan kepada beberapa orang.

Deretan pejabat daerah yang pernah menerima uang itu adalah Kepala dinas PU Kukar yang menerima Rp200 juta di kantor PT CGA. Selanjutnya adalah Ma’aruf, salah satu Kabid di Dinas PU, menerima Rp150 juta. Selanjutnya pegawai PU, Malikul yang menerima Rp250 juta. Selain itu,  sejumlah pejabat DPRD juga disebut pernah menerima aliran dana, yakni Ketua DPRD Kukar Salehudin sebesar Rp500 juta dan Junaidi seorang anggota DPRD disebut menerima Rp300 juta.

“Pernah ngasih yang lainnya, tapi saya enggak ingat jumlahnya,” tambahnya.

Ia mengatakan seluruh transaksi dana opsional itu tercatat di kantor pusat PT CGA, di mana ia bertugas untuk selalu membuat laporan tertulis yang dikirimkan melalui faksimile ke kantor pusat PT CGA.

“Ada catatannya di kantor pusat. Ada laporan secara tertulis ke kantor pusat lewat faks,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tag: ott kpk kpk