Kolom Agama e-KTP Diputuskan Hari Ini
"Kami menyampaikan empat opsi di blanko e-KTP. Karena menyangkut hal sensitif, jadi mana yang disetujui kabinet menyangkut kolom agama dan kolom kepercayaan," kata Tjahjo saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Tjahjo menyebut, yang selama ini menjadi persoalan adalah adanya penulisan kolom 'agama/kepercayaan' dalam e-KTP. Sebagian pihak menganggap, agama tidak sama dengan kepercayaan. Namun, dengan adanya tanda garis miring di antara kata agama dan kepercayaan, seolah dapat diartikan agama sama dengan kepercayaan.
"Selama ini kan agama garis miring (/) kepercayaan, tapi enam agama yang sah itu merasa agama garis miring (/) kepercayaan itu sama dong, padahal beda. Yang alirannya kepercayaan ada yang minta dicantumkan kepercayaan titik dua (:) pangestu, kepercayaan titik dua (:) sunda wiwitan," jelas Tjahjo.
Alternatif lainnya, pencantuman penghayat kepercayaan di kolom yang berbeda dengan kolom agama.
Hal ini penting untuk diperhatikan, sebab, lanjut Tjahjo, aliran kepercayaan di Indonesia jumlahnya mencapai kurang lebih 180 ribu penduduk.
Namun demikian, Tjahjo mengakui, polemik ini menyangkut isu yang sensitif. Oleh karenanya, ia mengaku, untuk menyelesaikan persoalan ini pihaknya berkomunikasi dengan berbagai pihak-pihak terkait, seperti organisasi masyarakat berlandas agama, hingga Kementerian Agama.