301 Penghayat Kepercayaan di Jakarta Tunggu Kemendagri

Jakarta, era.id - Sedikitnya 301 jiwa warga Jakarta memeluk aliran kepercayaan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI saat ini masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian kolom agama di administrasi kependudukan mereka.

"Sikap Disdukcapil adalah menunggu petunjuk Pemerintah (Kemendagri) karena pengisian atau input data penduduk melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi ketika dikonfirmasi era.id, Rabu (8/11/2017).

Edison mengatakan, mereka yang berstatus penganut aliran kepercayaan tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 53 jiwa berada di Jakarta Pusat, 22 jiwa di Jakarta Utara, 40 jiwa di Jakarta Barat, dan 67 jiwa di Jakarta Selatan, dan 119 jiwa di Jakarta Timur.

"Nantinya, Dukcapil akan minta petunjuk Kemendagri," kata Edison.

Putusan MK mengenai penghayat kepercayaan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Rendi Wiguna (24), Warga Ciracas, Jakarta Timur, mengaku tidak masalah dengan pencantuman "Penghayat Kepercayaan" di kolom agama KK (Kartu Keluarga) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk). Menurutnya, kebijakan itu memberi kebebasan spiritual seseorang. 

"Kalau saya setuju, karena kebebasan spiritual seseorang enggak bisa dibatasin cuma 5 agama aja. So, it’s okay to put kepercayaan tradisional di KTP," ujar Rendi.

Rahma Sulistya (26), warga Mampang, Jakarta Selatan justru mengkritisi putusan tersebut. Ia berpandangan bahwa kolom agama di KTP sekedar formalitas.

"Selama ini enggak ada masalah kan, nulis agama apapun di KTP atau KK sebagai formalitas," katanya.

Ketetapan aturan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa, (07/11/2017). 

Hakim konstitusi Saldi Isra, menyebutkan, pencantuman kata "kepercayaan" dalam kolom agama di Adminduk diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi, mengingat jumlah penganut kepercayaan masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam. 

Saldi menuturkan, untuk menjamin hak konstitusional para pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut "Penghayat Kepercayaan". 

Tag: