DPRD DKI Kritik Balik Kemenkes: Nilai E Lukai Perasaan Nakes, Abaikan Pengorbanan Nakes yang Gugur
ERA.id - DPRD DKI Jakarta mengkritik balik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memberi nilai E kepada Provinsi DKI Jakarta untuk pengendalian pandemi COVID-19. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, nilai tersebut melukai perasaan tenaga kesehatan (nakes) yang telah berjuang memerangi pandemi selama satu tahun ini.
"Sekalipun penularannya meningkat, tapi tidak bisa dikatakan nilai E, itu melukai banyak perasaan Nakes di Ibu Kota. Sama saja mengabaikan pengorbanan 18 Nakes yang telah gugur melawan pandemi," kata Zita melalui keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).
Menurut Zita, pemberian nilai dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu sah-sah saja. Namun, harus jelas tolak ukurnya dan objektif. Dia menegaskan, di Jakarta tidak bisa hanya menilai dari angka penularannya, harus nilai dari segala sisi, termasuk kinerja nakes.
Politisi PAN ini mengatakan, sejauh ini Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah bekerja maksimal menangani pandemi COVID-19. Berdasarkan data per 27 Mei, angka kesembuhan di DKI sebesar 95,7 persen. Sementara angka kematian 1,7 persen.
"Ini lebih baik dari yang lain. Menkes harus lihat itu," kata Zita.
Oleh karenanya, Zita berharap Kemenkes bisa segera mengevaluasi nilai-nilai tersebut. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah pusat mengayomi pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.
"Saya berharap, Wamenkes bisa mengevaluasi apa yang telah diucap. Kita tidak butuh nilai-nilai, Pemerintah Pusat harusnya mendorong, mengayomi, dan memberi semangat Nakes yang ada di daerah," kata Zita.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan nilai E kepada Provinsi DKI Jakarta untuk pengendalian pandemi COVID-19. Nilai tersebut berdasarkan tingkat bed occupancy rate (BOR) atau keterisian rumah sakit, laju penularan, dan penelurusan kasus atau tracing.
"Kecuali DKI Jakarta ini kapasitasnya E karena di Jakarta BOR sudah mulai meningkat dan kasus tracing-nya tidak terlalu baik," ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan data yang dibagikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi dengan transmisi atau penularan kasus dengan level 4. Artinya ada 150 kasus terkonfirmasi per 100 ribu penduduk yang dilaporkan setiap pekan.
Sedangkan kapasitas respons terhadap penerapan 3T (testing, tracing, treatment) ketika ditemukan adanya kasus terkonfirmasi Covid-19 dinilai masih terbatas.
Namun dari data tersebut, tidak ada provinsi yang mendapat nilai A. Paling tinggi adalah C. Sedangkan untuk kapasitas respon terhadap penerapan 3T, seluruh provinsi di Indonesia dinilai masih terbatas.