Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Keberadaan Harun Masiku, Ada di Indonesia

ERA.id - Keberadaan buron kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku telah menemui titik terang. Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu disebut berada di Indonesia, namun tak bisa ditanggap lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia itu diungkapkan oleh Kepala Satgas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Dia merupakan salah salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK alih status pegawai independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ada (Harun Masiku di Indonesia). Sinyal itu ada," kata Harun dikutip datri tayangan YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).

Menurut Harun, dua bulan lalu Harun Masiku memang berada di luar negeri, namun saat ini sudah berada di Indonesia. Sayangnya, upaya pihaknya yang hendak memburu dan mencocok Harun Masiku terhambat.

Upaya menangkap Harun Masiku juga terhalang, sebab pimpinan KPK telah Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung.

"(Harun Masiku) sudah masuk ke Indonesia, tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan (tugas dan tanggung jawab)," kata Harun.

Lebih lanjut, Harun juga mengaku tak bisa melaporkan keberadan Harun Masiku di Indonesia kepada pimpinan KPK lantaran adanya SK tersebut. Dia menegaskan, apabila SK itu dicabut maka Harun Masiku yang sudah diburu selama 16 bulan ini bisa langsung ditangkap.

"(Kalau SK dicabut) bisa (langsung) ditangkap," kata Harun.

Hal senada juga diungkapkan oleh penyidik KPK Ronal Paul. Dia juga merupakan salah satu dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lolos TWK. Dia mengaku menjadi salah satu penyidik yang menangani perkara Harun Masiku. Menurutnya, selain dirinya ada lagi satu orang yang ikut menangani perkara tersebut, namun orang itu sudah dipindah tugaskan. Sedangkan dirinya sudah tak bisa lagi menangani perkara tersebut karena telah dinonaktifkan.

"Iya (menangani kasus Harun Masiku), terakhir itu ada dua orang (yang menangani kasus) tapi yang satu dipindahkan jadi hanya saya sendiri dari penyidiknya," ungkap Ronal.

Seperti diketahui, Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK dan telah diburu selama 16 bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun Masiku disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta agar bisa melenggang masuk ke senayan sebagai anggota DPR RI. Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai independen, menjadi ASN. Belakangan ditetapkan 51 dari 75 pegawai tersebut dipecat lantaran dicap terlalu 'merah' dan tidak bisa dibina.

Sebagain besar dari 75 pegawai KPK tersebut diketahui pula sedang menangani perkara korupsi kelas kakap. Misalnya kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19, suap lobster, hingga e-KTP.