Pasal 'Karet' RKUHP: Hina Presiden Hingga DPR, Bakal Kena Hukuman Penjara

ERA.id - Beredar draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di draf terbaru tersebut, muncul pasal pidana yang bakal dikenakan apabila melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hingga lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketentuan pidana itu tertuang dalam Bab II tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Pada bagian kedua mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, disebutkan bahwa orang atau pihak yang melakukan penghinaan akan dikenakan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Hukuman pidana penjara naik satu tahun atau 4,5 tahun apabila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 219 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Selain penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bakal dikenakan sanksi pidana penjara, dalam draf terbaru RUU RKUHP juga mencantumkan ancaman hukuman bagi orang atau pihak yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk DPR RI.

Ketentuan tersebut masuk dalam Bab IX tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Di bagian kesatu tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara disebutkan orang atau pihak yang melakukan penghinaan akan dikenakan ancaman 1,6 tahun hingga 3 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 353 yang berbunyi:

"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

"(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Sedangkan apabila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya, akan dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 354:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Namun, apabila penghinaan yang dilakukan lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."