Pasal Penghinaan Presiden dan DPR, PSI: Kritik Dibalas dengan Kerja, Bukan Ancaman Penjara
ERA.id - Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyesalkan dan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan DPR dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RKUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat. Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat," kata Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
PSI tak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini. Indonesia akan mundur puluhan tahun jika menerapkannya.
"Kalau dalam konteks pasal penghinaan Presiden, Pak Jokowi dari dulu biasa difitnah, tapi beliau selalu menjawab dengan kerja. Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara. Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja," lanjut Tsamara.
Lebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RUU KUHP. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RKUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.