Bantuan Dana Jasa Pemkot Dikeluhkan, Wali Kota Medan Bobby Beri Penjelasan
ERA.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan, tidak memasang target secara khusus di 100 hari kerja setelah dilantik 26 Februari lalu bersama Wakil Wali Kota Aulia Rachman memimpin ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Sejak awal sudah disampaikan, tidak ada yang spesifik atau khusus untuk target 100 hari harus mencapai apa. Karena program yang buat untuk satu periode, bukan per tiga bulan," jelas Bobby di Medan, Selasa.
Malahan, mantu Presiden Joko Widodo ini mengakui, masih banyak yang perlu dilakukan agar dapat segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Medan.
Ditambah lagi, pihaknya telah meluncurkan lima program prioritas utama Pemkot Medan dalam tiga bulan atau 100 hari atas kepemimpinannya untuk segera diwujudkan.
"Untuk mencapai lima program prioritas ini, kita butuhkan dukungan pendapatan asli daerah (PAD). Kita harus melakukan perbaikan, sekaligus menutup kebocoran PAD. Mudah-mudahan dengan dukungan dan bantuan seluruh 'stakeholder' bisa tercapai," katanya.
Ia juga meluruskan akibat adanya keluhan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat yang ditafsirkan Pemkot Medan tidak lagi memberikan bantuan kepada pelayan masyarakat yang berusia di atas 60 tahun.
"Itu tidak benar, maksudnya tidak seperti itu. Sebagai contoh penggali kubur, masa penggali kubur usianya di atas 60 tahun. Lalu maghrib mengaji usianya tidak 60 tahun lagi, dan itu perpanjangan dari perwal yang sudah ada," terang dia.
Terkait e-parking, Bobby menyebut, selain baru diterapkan di kawasan Kesawan, mudah-mudahan akan dirambah lagi ruas jalan lainnya dengan tidak hanya melibatkan satu perbankan saja.
"Masyarakat bisa menggunakan banyak perbankan, dan kita tidak mengarahkan kepada satu jasa bank. Hari ini kan masih ada keterbatasan, sistemnya kita perbaharui. Mudah-mudah semua bisa menggunakan barcode dan e-money," tutur Bobby.