DPR Terbuka Revisi UU ITE, Baleg Sebut Bisa Masuk Prolegnas 2021
ERA.id - Pemerintah setujui untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara terbatas. Selanjutnya Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE. Hasil revisi tersebut nantinya akan segera disampaikan ke DPR.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya terbuka apabila revisi UU ITE hendak dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Caranya, melalui evaluasi Prolegnas tengah tahun.
"Mekanisme evaluasi prolegnas tengah tahunan itu tersedia, jadi kalau pemerintah memajukan revisi terbatas UU ITE sangat terbuka sekali," kata Willy kepada wartawan yang dikutip Rabu (9/6/2021).
Pada dasarnya, kata Willy, parlemen menyambut baik inisiatif pemerintah mengenai revisi UU ITE. Sebab, revisi tersebut juga merupakan keinginan dari masyarakat.
"Kami tentu menyambut baik inisiatif tersebut karena sesuai dengan keinginan publik sejauh ini," kata Willy.
Namun, hingga sejauh ini DPR RI masih menunggu konfirmasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait rencana revisi UU ITE terbatas. Willy menyebut, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Yasonna di masa sidang berikutnya.
"Kita akan menunggu konfirmasi menkumham dalam hal ini sebagai perwakilan pemerintah, dan secara jadwal akan diagendakan masa sidang berikut," kata Willy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengabarkan, bahwa tim kahian telah selesai menelaah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) dan merampungkan draf pedoman implementasinya. Hasil tersebut juga telah disetujui Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan revisi atas UU ITE.
Mahfud mengatakan, ada empat pasal dan satu pasal tambahan yang akan direvisi. Antara lain yaitu, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan). Sedangkan tambahan pasal baru di UU ITE yaitu Pasal 45c.
Revisi tersebut, kata Mahfud untuk menghilangkan pasal karet dan multitafsir yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain, maka kita perbaiki," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu (9/6/2021).