Potongan 10% di Tiap Proyek Diskominfo Kukar
Surip yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap dan pencucian uang, Rita Widyasari, Bupati Nonaktif Kukar mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan dan akan menerima dana fee 10 persen tersebut.
“Pemotongan 10 persen betul dilaksanakan untuk proyek di Kominfo. Saya tidak tahu siapa yang menyerahkan dan menerima dana tersebut,” tutur Surip di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Namun, ia sempat mendapatkan kabar dari rekan kerjanya, bahwa fee 10 persen itu akan diterima oleh Bupati Rita, yang tentunya melalui salah satu anggota tim pemenangan Rita, Junaidi, yang disebut oleh saksi-saksi lainnya kerap meminta fee dari proyek-proyek.
“Namun, menurut rekanan, 10 persen itu diterima Rita Widyasari melalui Junaidi atau ULP. Dana diserahkan sebelum proyek dimula,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Rita diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.