Jadi Tersangka Kecelakaan Novanto, Hilman Penuhi Wajib Lapor Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menyatakan, Hilman wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Dikatakan Halim, Hilman telah memenuhi kewajibannya Senin (20/11/2017).
“Sudah, sudah lapor,” ujar Halim kepada era.id, Selasa (21/11/2017).
Hilman diharuskan wajib lapor setelah menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil yang menyebabkan Ketua DPR Setya Novanto terluka. Hilman saat itu mengemudikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto.
Mantan kontributor Metro TV itu dikenakan Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Mobil yang dikendarai Hilman dan ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam. Mobil berkelir hitam tersebut menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga rusak bagian depannya.