Kata Pak Mahfud MD, Gibah di Medsos Bisa Kena UU ITE
ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bergibah di media sosial (medsos) bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat (3) revisi UU ITE. Di dalamnya, kata Mahfud, di atur lebih jauh mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pencemaran nama baik dan fitnah seperti diatur pasal 27 ayat 3. Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan MK nomor 50 PUU/VI/2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan," ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (12/6/2021).
Mahfud mengatakan membicarakan keburukan orang lain atau bergibah di media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE. Dia mencontohkan dirinya dibicarakan beberapa orang bahwa memiliki tato dan mantan anggota preman.
Apabila sudah dibuktikan ternyata salah, kata Mahfud, itu termasuk dalam fitnah. Namun, apabila ketika diperiksa ternyata benar memiliki tato pun, perbuatan itu tetap bisa dikenakan hukuman.
"Kalau di situ ada tato, itu pencemaran, gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada (faktanya). Kalau tidak terbukti pasti fitnah," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pemidanaan bisa dilakukan apabila orang yang dijadikan bahan gibah merasa tidak senang walaupun terbukti benar. Sebab, informasi itu sudah terlanjur menjadi konsumsi publik,
"Kalau ada (faktanya) tetapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," kata Mahfud.
Hanya saja, kata mantan Ketua Mahkamah Konstusi itu, pelaporan hanya bisa dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan atau diwakilkan melalui kuasa hukum. Sebab, dalam pasal tersebut delik yang digunakan sudah menjadi delik aduan.
Selain itu, aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Kapolri.
"Di sini ada delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban, ini sudah masuk di dalam Surat Edaran Kapolri, hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," pungkasnya.