Kata Menkeu Draf RUU Soal PPN Ada di Pimpinan DPR, Dasco Membantah

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku hingga saat ini draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum diterima pimpinan DPR RI.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6).

"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan. Kalau sampai meja pimpinan saja belum, apalagi sampai ke komisi terkait," kata Dasco di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Makanya Dasco mengaku bingung dengan beredarnya draf RUU KUP di tengah publik. Akibatnya, isi draf tersebut menjadi polemik karena mencantumkan sejumlah pasal yang dinilai kontroversi, salah satunya rencana pemerintah memungkut pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan-bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan atau sekolah.

"Nah, sehingga hal kemudian berkembang di masyarakat di media sosial. Itu juga bisa membingungkan masyarakat karena hal itu belum ada bahannya," kata Dasco.

Terkait wacana pemerintah memungut PPN sembako dan sekolah, Dasco mengatakan, seharusnya kebijakan yang akan dilakukan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR RI. 

Pemerintah, kata Dasco, seharunya fokus untuk memulihkan ekonomi nasional yang tidak membebankan masyarakat. 

"Teman-teman DPR juga kemarin ketika mendengar isu itu sudah menyatakan bahwa hal seperti insyaallah tidak akan terjadi. Dan mereka akan komitmen mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi COVID-19 ini," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui ada kebocoran dokumen sehingga draf RUU KUP di tengah masyarakat hingga menimbulkan polemik seperti saat ini.

Dia mengatakan, meskipun draf sudah dikirimkan ke DPR, namun seharusnya ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dengan parlemen.

Sri Mulyani menegaskan, saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, dia menyayangkan draf RUU KUP bocor ke publik.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR. Sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita. Yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian diblow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempetimbangkan situasi hari ini," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6) silam.