Pimpinan DPR Janji Prioritaskan RUU TPKS: Kami Bukan Lambat, Tapi Ingin UU Sempurna dan Bagus
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan segera dibahas bersama pemerintah.
"Dalam masa sidang depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surat presiden (surpres) untuk kemudian kita bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Meski begitu, Dasco mengatakan RUU TPKS belum akan diagendakan untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI saat rapat paripurna pembukaan masa sidang tahun 2022. Sebab, agenda paripurna hanya untuk membuka masa sidang setelah para anggota parlemen selesai menjalankan reses.
Setelah pembukaan masa sidang, kata Dasco, pimpinan akan menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk mengagendakan draf RUU TPKS ke rapat paripuna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
"Kan kalau Paripuna pertama itu cuma pembukaan. Setelah itu kita harus rapim dan bamus untuk kemudian diparipurnakan lagi, untuk dikirimkan ke pemerintah. Itu kita akan agendakan dalam waktu yang secepatnya," papar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco membantah jika DPR RI dinilai menghambat dan memperlambat proses pembahasan RUU TPKS. Dia menjelaskan, RUU TPKS belum ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI lantaran masalah teknis.
Pada masa sidang sebelumnya, pimpinan dan Bamus sudah terlanjur menggelar rapat sebelum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan pleno RUU TPKS pada 8 Desember 2021 lalu.
"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus," kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan ditempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.
Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.
Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.
"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.