RUU TPKS Belum Diparipurnakan, PKB: DPR RI Tidak Punya Sense of Crisis
ERA.id - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menyampaikan intrupsi dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021, Kamis (16/12/2021).
Luluk menilai seharusnya draf RUU TPKS bisa ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam paripurna penutupan masa sidang ini.
"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik apalagi kepentingan politik jangka pendek, maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR RI hari ini juga," kata Luluk.
Luluk lantas menyebutkan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kondisi darurat kekerasan seksual. Maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan seperti kasus guru pesantren memperkosa santri, seorang mahasiswi yang menjadi korban eksploitasi seksual.
Berkaca dari banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, maka RUU TPKS mendesak untuk disahkan. Apalagi rancangan perundang-undangan ini sudah banyak ditunggu masyarakat.
Dengan tidak segera diparipurnakannya RUU TPKS, menurut Luluk, masyarakat akan menilai DPR RI tak serius menanggapi masalah kekerasan seksual dan tidak memiliki sense of crisis.
"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis ada darurat kekerasan seksual," kata Luluk.
"Enough is enough, dan saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," tegasnya.
Menanggapi intrupsi tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin paripurna, Muhaimin Iskandar mengatakan parlemen akan berkomitmen agar kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak terulang kembali.
"Ini menjadi catatan kita semua, dan saya kira DPR akan berkomitmen bersama untuk peristiwa demi peristiwa yang ada," kata Muhaimin.
Sebagai informasi, rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI tidak mengagendakan penetapan draf RUU TPKS sebagai usulan insiatif DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani beralasan, hal tersebut hanya masalah waktu. Sebab, belum ada waktu yang tepat untuk menetapkan RUU TPKS sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakuka secara mekanisme yang ada," kata Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak masuknya agenda penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Paripurna penutupan, bukan karena disengaja. Dasco beralasan lantaran Bamus sudah terlanjur menyusun agenda.
Karena tak masuk agenda yang disusun dalam rapim dan bamus, maka draf RUU TPKS tak bisa diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
"RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna bukanlah suatu kesengajaan, karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna sudah dilakukn saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/12).