Resmi Jadi Tersangka, Anji Minta Maaf dan Ingatkan ‘Sesuatu’
ERA.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyampaikan permohonan maaf usai ditetapkan jadi tersangka. Ia terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Selama konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta Barat, Anji turut dihadirkan dan memakai rompi hijau khas tahanan.
"Selamat sore, saya Anji ingin menyampaikan pertama ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang percaya terhadap saya dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," kata Anji selama konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Pria kelahiran 5 Oktober 1978 itu pun menjadikan kasus yang menjeratnya sebagai pelajaran. Tak hanya itu saja, Anji juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan dengan alasan apa pun.
"Saya berharap semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apa pun dengan alasan apapun," ujarnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Anji menegaskan dirinya akan menjalani pemeriksaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," katanya.
Pelantun "Dia" itu juga meminta doa agar dirinya bisa menjalankan proses hukum denga baik. Begitu juga dengan kelanjutan kariernya setelah menjalani hukuman yang ditetapkan.
Anji berharap ia bisa segera kembali berkarya sebagai musisi maupun pengusaha dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Doakan semoga saya bisa menjalankan ini dengan baik, dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, pengembang masyarakat, dan sebagai pribadi. Semoga bisa segera berkarya kembali," kata Anji.
Sebelumnya Anji diamankan di sebuah studio pribadi miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 19:30 WIB.
Dari hasil penangkapan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi tujuh linting narkotika jenis ganja, satu klip plastik berisikan ekstrak ganja, satu plastik berisikan 12 kertas digulung atau kertas tipis, satu pack kertas papir, dan satu speaker kecil merek Marshal warna abu-abu.
Setelah ditangkap, Anji juga mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di Bandung. Dari hasil penggeledahan polisi kembali menemukan ganja, batang ganja, kotak penyimpanan ganja, serta buku Hikayat Pohon Ganja.
Atas kasus penyalahgunaan narkotika ini Anji disangkakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.