Jadi Tersangka Kasus Ganja, Anji Resmi Ditahan di Polres Jakarta Barat
ERA.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia pun ditahan di rutan Polres Jakarta Barat usai statusnya naik menjadi tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan saat ini status Anji sudah naik menjadi tersangka. Ronaldo juga menyebut Anji sudah ditahan.
"Statusnya yang bersangkutan saat ini tersangka dalam tindak pidana narkotika, dan yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakarta Barat," kata Ronaldo Maradona, dikutip KH Infotainment, Rabu (16/6/2021).
Lalu, kata Ronaldo, selama pemeriksaan Anji dinilai sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Anji bahkan mengaku menyimpan barang bukti ganja itu di dua lokasi berbeda.
Menurut Ronaldo, Anji menyimpan ganja di rumahnya di kawasan Cibubur dan juga di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi saya apresisasi yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini tidak ditutup-tutupi sehingga kami bisa sampai di TJP dan menemukan barang bukti ganja yang lain (di Bandung)," ujarnya.
Terkait hasil urine dari Anji, Ronaldo menegaskan hasilnya menunjukan positif THC atau ganja.
"Hasil cek urine yang bersangkutan positif. Positifnya di cek urine adalah THC (tetrahydrocannabinol/ganja)," tegasnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anji, musisi 42 tahun itu disangkakakn Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika.
Anji sebelumnya berhasil diamankan di salah satu studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 19:30 WIB. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.