Fredrich Minta Pindah dari Lapas KPK
Untuk itu, pada sidang sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu telah menyodorkan surat permohonan kepada Majelis Hakim.
Menanggapi permohonan Fredrich, pada persidangan kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melalui Hakim Ketua Saifudin Zudhri, meminta JPU KPK merundingkannya. Namun, JPU KPK Takdir Suhan meminta tambahan waktu, terutama untuk koordinasi dengan lapas pusat, LP Cipinang.
"Saat ini, kami butuh waktu kembali untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan. Alasannya baik itu permohonan yang disampaikan kepada terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan, meskipun kita sifatnya cabang yang ada di Cipinang," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
(Infografis Fredrich Yunadi si pecinta kemewahan/era.id)
Kendati sudah ditanggapi, Fredrich tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segera dipindah. Ia bahkan menyampaikan opsi lapas lain yang bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Pasalnya, ia mengaku kadung tak betah di lapas KPK.
"Makanya, kami mohon izin untuk mempercepat misalkan mohon izin di Polres Jakpus kan dekat. Kemarin kami dijejelin orang lagi 11 orang. Tumpuk kayak ikan asin," tutur Fredrich.
Demi meredam suasana tegang di dalam persidangan, Hakim Ketua Saifudin akhirnya meminta Fredrich untuk legawa dan mengikuti alur serta tahap-tahapan yang harus diproses.
"Perlu kami sampaikan juga, resiko untuk ditahan memang seperti itu. Jadi tolong disadari," tutur Hakim.
(Infografis pernyataan Fredrich saat mengutarakan eksepsinya/era.id)