Dituding Korupsi Uang Makan Tahanan, KPK Buka Faktanya
“Standar biaya pengadaan konsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp42.000 per orang, per hari,” kata Febri kepada awak media, Jumat (20/4/2018).
Febri menjelaskan, sistem pengadaannya pun dilakukan dengan cara lelang yang dilakukan setiap enam bulan.
“Sesuai dengan standar biaya dari Kementerian Keuangan, maka dilakukan proses lelang setiap enam bulan. Di proses itulah para peserta lelang menyampaikan apa saja yang bisa disediakan. Tentu, diperhatikan juga aspek kebersihan dan gizi secara umum,” ungkap Febri.
Baca Juga : Fredrich Tuding KPK Korupsi Anggaran Konsumsi Lapas
Infografis menu sarapan tahanan KPK (Wildan/era.id)
Menu yang disajikan pun beragam. Ada kue subuh, roti gandum dilengkapi selai dan susu kedelai, nasi ayam goreng mentega serta ayam iris, ketan putih, lontong sayur, bubur ayam, nasi uduk bihun dilengkapi telur dan tahu semur, serta bubur kacang hijau yang dianggap Fredrich lebih banyak airnya dibandingkan biji kacang hijaunya.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi menuding KPK melakukan korupsi soal jatah makan para penghuni lapas. Menurutnya, biaya konsumsi sebesar Rp40.000 yang dikeluarkan setiap hari, tidak sepadan dengan makanan yang diterimanya.
"Katanya, sehari punya jatah Rp40.000. Itu kan korupsi. Coba lihat saja makanannya apa. Kita mau masukin makanan dari luar, enggak boleh. Seminggu cuma boleh dua kali (ketika kunjungan keluarga)," jelasnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Baca Juga : Fredrich Curhat Obatnya Disita KPK
Fredrich juga mengaku sudah tidak betah berada di lapas KPK. Selain karena ruangannya yang sempit, terdakwa perintangan penyidikan kasus e-KTP itu juga menyebut makanan di lapas itu tak layak dikonsumsi.
"Kalau pagi cuma dikasih kacang hijau cuma satu sendok. Itu kan penyiksaan secara tidak langsung," tukas Fredrich.
Ilustrasi (era.id)